Kantor Advokat

Marten Lucky Zebua dan Rekan.

Hingga saat ini terdiri dari beberapa Advokat dan dibantu dengan beberapa Rekan Kantor lainnya yang selalu siap membantu pada saat dibutuhkan.

Konsultasi

Kantor Advokat

Marten Lucky Zebua dan Rekan.

Konsultasi

Marten Lucky Zebua

Layanan Hukum Terpercaya.

Kantor Advokat

Marten Lucky Zebua dan Rekan

Kantor Hukum Marten Lucky Zebua & Rekan yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman No. 802, Bandung dan Gedung Office 8, Lantai 18 unit A, SCBD Lot. 28 Jln. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah sebuah Kantor Hukum / Advokat yang selalu berusaha mengutamakan kepentingan klien di atas kepentingan lainnya, serta sebuah pelayanan hukum di bidang advokasi adalah menjadi fokus utama dalam menjalankan profesi kami.

Selain itu, tujuan dari kantor kami ini tidak lain adalah untuk bekerja sama dan memaksimalkan keuntungan klien lewat keberadaan kami.

Layanan Hukum

Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini

Advokat

Marten Lucky Zebua, S.H., M.H.
Advokat

Klik Disini

Wilma Willantara,S.H.,M.H.
Advokat

Klik Disini

Aprian Jeprinaldi,S.H.
Advokat

Klik Disini

Reza Apriano,S.H., M.B.A.
Advokat

Klik Disini
Selengkapnya

Telp

021 2949-1912

Telp

022 603-4664

WhatsApp

0812-2514-4565

Email

mlzlawoffice@gmail.com

Hubungi Kami

    Artikel

    Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

    Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

    Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

    Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

    Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

    Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

    Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

    Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

    Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

    Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

    Ketentuan Mengenai Piutang

    Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

    Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

    Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

    Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

    Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

    Selengkapnya