Bidang Non Litigasi

Legal Opinion & Legal Audit

Legal Opinion adalah opini / pendapat hukum yang akan kami berikan sesuai dengan permasalahan yang pihak Bpk/Ibu sedang hadapi sehingga dapat menjadi pertimbangan secara hukum (yuridis normatif) sebelum membuat / mengeluarkan suatu keputusan / kebijakan terhadap suatu hal.

Sementara yang dimaksud dengan Legal Audit adalah kami beserta tim auditor yang bekerjasama dengan kantor kami akan membantu Bpk/Ibu dalam melakukan audit secara terbuka tetapi independent, dengan maksud melihat apakah ada atau tidak dana atau keuntungan  yang hilang yang tidak dipertanggungjawabkan, kemungkinan adanya penggelapan, kemungkinan adanya kecurangan oleh staff / pekerja yang merugikan Bpk/Ibu, maupun membantu melakukan Legal Audit.